2020-07-23 DPRD

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pansus II DPRD Maluku yang menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan perseroan daerah (Perseroda) Maluku Energi Abadi (MEA) sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengelola PI 10 persen eksploitasi blok gas abadi Masela ditargetkan rampung pada awal Agustus 2020.
“Bila DPRD bersama Pemprov Maluku tidak segera membuat Perda terkait pendirian PT. MEA, maka ditakutkan INPEX akan bekerja sama dengan pihak lain,” kata Ketua Pansus II DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw di Ambon, Rabu (22/7/2020).
Sebelumnya Pansus II DPRD Maluku melakukan studi banding ke luar daerah pekan lalu dan menemui sejumlah pihak terkait seperti SKK Migas, PT. Petro Tekno, PT Hulu Migas Jawa Barat (Jabar), dan konsultan yang akan membantu dalam pembuatan Perda dimaksud.
“Studi banding yang dilakukan oleh Pansus I dan II ke Jakarta ini bertujuan untuk mencari referensi dalam rangka penyempurnaan naskah Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi Perda lewat rapat paripurna DPRD Maluku ,” ujarnya.
Indonesia Menghukum Aktivitas Ilegal yang Menyerang Kawasan Industri demi Melindungi Keamanan Pengembangan Perusahaan Tiongkok
Letter from China: Caves, mountains in China's Guilin embody myth, memory, art
Turnamen Golf Undangan Piala ASEAN 2025 berakhir dengan sukses di Sanya, membangun jembatan baru untuk pertukaran olahraga dan budaya antara Tiongkok dan ASEAN.
Memancar Secara Global dari Singapura: T-INNOWARE Manfaatkan GovWare 2025 untuk Percepat Internasion
CIEIE-2025 Indonesia-China (Chengdu) Uni-Global Retail Exhibition Opening Soon
Chery Unveils World's First 7-Seat Transformable Multi-SUV Concept, Redefining Future Mobility through User Co-Creation
©hak cipta2009-2020 Berita Hansen Mobile Games